
Purbaya Dorong Seluruh Transaksi Pelabuhan Menggunakan Rupiah
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia harus menggunakan rupiah, termasuk aktivitas bisnis dan jasa yang berlangsung di pelabuhan.
Pernyataan tersebut muncul setelah masih ditemukan praktik penggunaan dolar AS dalam sejumlah transaksi layanan kepelabuhanan. Menurut Purbaya, pelabuhan merupakan bagian dari wilayah ekonomi nasional yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan penggunaan mata uang rupiah.
Ia menilai penggunaan rupiah dalam transaksi domestik merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem keuangan nasional sekaligus bagian dari penguatan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Karena itu, seluruh pihak yang beroperasi di kawasan pelabuhan diharapkan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku dan tidak lagi menjadikan mata uang asing sebagai instrumen transaksi utama.
Penggunaan Dolar di Pelabuhan Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah selama ini telah memiliki aturan yang mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi domestik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah untuk seluruh transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali pada kondisi tertentu yang diatur secara khusus.
Dalam konteks tersebut, penggunaan dolar AS dalam transaksi jasa pelabuhan dinilai tidak sejalan dengan semangat regulasi yang selama ini dibangun pemerintah dan Bank Indonesia.
Kebijakan penggunaan rupiah juga merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat posisi mata uang domestik di tengah persaingan ekonomi global yang semakin kompetitif.
Karena itu, pelabuhan sebagai salah satu simpul utama aktivitas perdagangan nasional dinilai harus menjadi contoh dalam penerapan aturan tersebut.
Purbaya Ingatkan Akan Ada Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran
Dalam pernyataannya, Purbaya menyampaikan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang masih memaksakan penggunaan dolar dalam transaksi yang dilakukan di Indonesia.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mengabaikan aturan hanya karena alasan kebiasaan bisnis atau praktik yang telah berlangsung lama.
Ketegasan tersebut dipandang penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya dalam koridor regulasi nasional.
Langkah pengawasan dan penegakan aturan juga dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa penggunaan mata uang asing dapat dilakukan secara bebas dalam transaksi domestik.
Bagi pemerintah, kepatuhan terhadap penggunaan rupiah bukan hanya masalah administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kredibilitas sistem ekonomi nasional.
Sikap tegas terhadap pelanggaran juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan seluruh sektor strategis berjalan sesuai kepentingan nasional.
Penguatan Rupiah Menjadi Strategi Menjaga Stabilitas Ekonomi
Pernyataan Purbaya muncul di tengah perhatian publik terhadap pergerakan nilai tukar rupiah yang masih dipengaruhi berbagai faktor eksternal.
Ketidakpastian ekonomi global, dinamika perdagangan internasional, serta kebijakan moneter negara-negara besar menjadi tantangan yang harus dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia.
Dalam situasi tersebut, pemerintah terus mendorong berbagai langkah untuk memperkuat fundamental ekonomi nasional.
Salah satunya adalah memastikan penggunaan rupiah semakin luas dalam transaksi domestik sehingga ketergantungan terhadap mata uang asing dapat dikurangi.
Ekonom menilai bahwa semakin besar penggunaan rupiah dalam aktivitas ekonomi dalam negeri, semakin kuat pula fondasi stabilitas moneter Indonesia.
Karena itu, penguatan penggunaan rupiah di sektor strategis seperti pelabuhan dipandang sebagai langkah yang relevan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Komitmen Pemerintah Perkuat Kepercayaan terhadap Rupiah
Kebijakan yang mendorong penggunaan rupiah secara luas merupakan bagian dari upaya yang selama ini dilakukan pemerintah bersama Bank Indonesia dan berbagai otoritas ekonomi lainnya.
Selain memperluas penggunaan rupiah dalam transaksi domestik, pemerintah juga mendorong penguatan sistem pembayaran nasional, digitalisasi transaksi, serta kerja sama penggunaan mata uang lokal dengan sejumlah negara mitra.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus menghadapi tekanan jangka pendek terhadap nilai tukar, tetapi juga membangun fondasi ekonomi yang lebih kuat dan mandiri.
Penegasan yang disampaikan Purbaya menjadi bagian dari konsistensi kebijakan tersebut, yakni memastikan bahwa rupiah tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Dengan semakin kuatnya penggunaan rupiah dalam berbagai sektor ekonomi, Indonesia diharapkan memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap gejolak eksternal sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Kesimpulan
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa seluruh transaksi di pelabuhan Indonesia harus menggunakan rupiah sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan dolar dalam transaksi domestik dinilai tidak sejalan dengan regulasi nasional dan perlu segera ditertibkan.
Di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika nilai tukar, penguatan penggunaan rupiah menjadi bagian penting dari strategi menjaga stabilitas ekonomi dan kedaulatan moneter Indonesia. Langkah tegas yang didorong pemerintah menunjukkan komitmen untuk memastikan sistem ekonomi nasional berjalan berdasarkan kepentingan bangsa serta memperkuat kepercayaan terhadap rupiah sebagai simbol kekuatan ekonomi Indonesia.












