
Gowa – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap hasil temuan terbaru terkait dugaan kerusakan hutan lindung di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Kawasan hutan yang sebelumnya tertutup vegetasi kini terbuka akibat aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan di wilayah izin sebuah koperasi. Luas area yang terdampak tercatat mencapai lebih dari satu hektare, memicu perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat pengelola kawasan hutan.
Temuan tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar informasi mengenai kondisi hutan yang tampak gundul di wilayah pegunungan Tombolo Pao. Kawasan ini selama ini dikenal sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem di Kabupaten Gowa, sekaligus bagian dari bentang alam hutan lindung Sulawesi Selatan yang memiliki fungsi ekologis strategis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang, Khalid Ibnul Wahab, menyampaikan bahwa hasil penelusuran lapangan yang dilakukan pihaknya bersama tim teknis menunjukkan adanya pembukaan lahan dengan luasan signifikan.
“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, lokasi pembukaan hutan berada di Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Luas area yang dibuka mencapai sekitar 1,075 hektare, sesuai hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim KPH Jeneberang,” ujar Khalid kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Lokasi Berada di Kawasan Izin Koperasi
Khalid menjelaskan, area yang mengalami pembukaan lahan tersebut berada di dalam wilayah yang dikelola oleh sebuah koperasi. Namun demikian, status kawasan tersebut tetap merupakan bagian dari hutan lindung yang berada di bawah pengawasan pemerintah melalui KPH Jeneberang dan DLHK Sulsel.
Menurutnya, keberadaan izin pengelolaan tidak serta-merta membenarkan aktivitas pembukaan lahan secara masif, terlebih jika berdampak pada kerusakan tutupan hutan dan vegetasi utama.
“Walaupun berada di area izin koperasi, kawasan ini tetap merupakan hutan lindung. Setiap aktivitas di dalamnya harus mengikuti ketentuan dan batasan yang sangat ketat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan alat berat dan perubahan bentang alam,” tegasnya.
DLHK Sulsel menilai bahwa setiap aktivitas di kawasan hutan lindung wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, temuan pembukaan lahan dengan luasan lebih dari satu hektare ini menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti secara administratif dan teknis.
Dampak Pembukaan Lahan: Puluhan Pohon Pinus Tumbang
Salah satu dampak paling nyata dari aktivitas pembukaan lahan tersebut adalah tumbangnya puluhan pohon pinus yang sebelumnya tumbuh di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, jumlah pohon pinus yang tumbang diperkirakan mencapai sekitar 30 batang.
Namun Khalid menegaskan, pohon-pohon tersebut tidak ditebang secara langsung menggunakan alat potong kayu, melainkan tumbang akibat penggunaan alat berat jenis ekskavator.
“Kurang lebih ada 30 pohon pinus yang tumbang. Pohon-pohon itu tidak ditebang, melainkan tercabut bersama tanahnya akibat aktivitas alat berat ekskavator. Jadi pohon terangkat karena pengerukan tanah,” jelas Khalid.
Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan bekas-bekas penebangan seperti potongan batang kayu atau sisa gergajian yang biasanya menjadi indikasi pembalakan liar konvensional.
“Kalau informasi soal penebangan, di lokasi tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas penebangan. Yang ada adalah dampak dari penggunaan alat berat dalam proses pembukaan lahan,” katanya.
Penggunaan Alat Berat Jadi Sorotan
Meski tidak ditemukan indikasi penebangan langsung, penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung tetap menjadi persoalan serius. Ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan dinilai berpotensi merusak struktur tanah, sistem perakaran pohon, serta keseimbangan ekosistem di sekitarnya.
Aktivitas pengerukan tanah tidak hanya menyebabkan pohon tumbang, tetapi juga meningkatkan risiko erosi, longsor, dan penurunan daya serap air tanah. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat wilayah Tombolo Pao berada di kawasan pegunungan dengan kontur yang relatif curam.
“Penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung sangat sensitif. Jika tidak dikendalikan, dampaknya bisa berjangka panjang, mulai dari degradasi tanah hingga potensi bencana alam,” ungkap seorang petugas KPH yang terlibat dalam pengecekan lapangan.
DLHK Sulsel menilai bahwa meskipun tidak ada aktivitas penebangan, kerusakan yang ditimbulkan akibat penggunaan alat berat tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
Fungsi Strategis Hutan Tombolo Pao
Hutan lindung di Kecamatan Tombolo Pao memiliki peran strategis bagi Kabupaten Gowa dan wilayah sekitarnya. Selain berfungsi sebagai daerah tangkapan air, kawasan ini juga menjadi penyangga ekosistem bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang yang memasok kebutuhan air bagi masyarakat dan sektor pertanian.
Kerusakan tutupan hutan di wilayah ini dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap ketersediaan air, kualitas lingkungan, serta keselamatan masyarakat di daerah hilir.
“Jika tutupan hutan terus berkurang, maka fungsi resapan air akan menurun. Ini bisa memicu banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau,” kata seorang pemerhati lingkungan di Gowa.
Selain itu, hutan pinus di kawasan Tombolo Pao juga memiliki nilai ekonomi tidak langsung, seperti pengendalian iklim mikro, penyimpanan karbon, dan potensi ekowisata. Kerusakan hutan berarti hilangnya berbagai manfaat tersebut.
Langkah Tindak Lanjut DLHK Sulsel
Menindaklanjuti temuan ini, DLHK Sulsel bersama KPH Jeneberang akan melakukan pendalaman terhadap aktivitas pembukaan lahan tersebut. Langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi pemeriksaan dokumen perizinan, evaluasi kesesuaian aktivitas dengan aturan kehutanan, serta koordinasi dengan pihak koperasi terkait.
“Kami akan menelaah lebih lanjut aspek perizinannya, termasuk apakah aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan dan ketentuan di kawasan hutan lindung,” kata Khalid.
DLHK juga membuka kemungkinan untuk memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, mulai dari teguran, penghentian aktivitas, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
“Prinsipnya, setiap kerusakan lingkungan harus ada upaya pemulihan. Rehabilitasi kawasan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Rehabilitasi dan Pemulihan Lingkungan
Salah satu fokus utama pasca-temuan ini adalah rencana rehabilitasi kawasan yang terdampak. DLHK Sulsel mendorong agar area yang telah dibuka dapat segera direstorasi melalui penanaman kembali dan pengendalian aktivitas lanjutan.
Rehabilitasi hutan lindung dinilai penting untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan serta mencegah kerusakan lanjutan. Penanaman kembali pohon pinus atau vegetasi endemik lainnya menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan.
“Pemulihan lingkungan harus dilakukan secara bertahap dan terencana. Tidak cukup hanya menanam, tetapi juga memastikan tanaman tersebut tumbuh dan berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Khalid.
Perhatian Publik dan Pengawasan Ke Depan
Kasus pembukaan hutan lindung di Tombolo Pao ini menambah daftar panjang tantangan pengelolaan kawasan hutan di Sulawesi Selatan. Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan dan aktivitas ekonomi, pengawasan terhadap kawasan hutan lindung menjadi semakin krusial.
DLHK Sulsel mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pengelola izin, untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan kerusakan lingkungan dinilai sangat membantu upaya pengawasan.
“Hutan lindung adalah aset bersama. Menjaganya bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Khalid.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pengelolaan hutan lindung di Tombolo Pao dapat lebih tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan jangka panjang demi kepentingan generasi mendatang.




.png)


