2 min read594

Perpres 111 Tahun 2025 Perbarui Arah Kebijakan Pertahanan, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter

JAKARTA – Pemerintah menetapkan arah kebijakan pertahanan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut menjadi acuan penyelenggaraan pertahanan negara selama lima tahun ke depan dengan memuat strategi menghadapi berbagai ancaman yang diperkirakan berkembang seiring perubahan lingkungan strategis.

O

OP Admin

Published in Info Lingkungan

Loading...
Perpres 111 Tahun 2025 Perbarui Arah Kebijakan Pertahanan, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter

Dalam dokumen itu, pemerintah mengklasifikasikan ancaman menjadi tiga kelompok utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dimasukkannya penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.

Pemetaan Ancaman Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 disusun berdasarkan penilaian bahwa karakter ancaman terhadap negara telah mengalami perubahan. Selain ancaman yang berasal dari kekuatan militer, pemerintah juga melihat adanya tantangan lain yang dapat memengaruhi ketahanan nasional dari berbagai sektor kehidupan.

Karena itu, regulasi tersebut memetakan ancaman nonmiliter ke dalam sejumlah dimensi, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan publik, hingga lingkungan strategis lainnya. Dalam kelompok sosial dan budaya, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Menjadi Pedoman Seluruh Instansi Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tidak hanya menjadi pedoman bagi sektor pertahanan, tetapi juga menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sesuai bidang tugas masing-masing.

Pemerintah menilai penguatan pertahanan negara memerlukan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan. Oleh sebab itu, setiap instansi diharapkan menyelaraskan programnya dengan arah kebijakan pertahanan nasional yang telah ditetapkan dalam Perpres tersebut.

Kebijakan Pertahanan Mengedepankan Pendekatan Menyeluruh

Melalui Perpres ini, pemerintah menegaskan bahwa pertahanan negara merupakan konsep yang mencakup lebih dari sekadar kesiapan militer. Ketahanan sosial, budaya, ekonomi, teknologi, dan informasi dipandang memiliki kontribusi terhadap kemampuan negara dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk membangun sistem pertahanan yang lebih adaptif terhadap perkembangan global. Dengan adanya pedoman yang sama, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin kuat sehingga setiap sektor dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas nasional.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga menjadi dasar penyusunan berbagai program strategis pertahanan selama periode 2025–2029. Regulasi ini berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang memberikan arah kebijakan nasional dan menjadi landasan koordinasi dalam menghadapi ancaman yang bersifat multidimensi.

Perlu dipahami bahwa klasifikasi ancaman yang tercantum dalam Perpres merupakan bagian dari kebijakan umum pertahanan negara. Dokumen tersebut tidak mengatur sanksi pidana maupun mengubah ketentuan hukum yang berlaku, melainkan menjadi pedoman pemerintah dalam merumuskan strategi pertahanan nasional.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles