
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dengan demikian, ketentuan yang menyatakan kepala daerah dipilih secara langsung dan demokratis tetap memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. (mkri.id)
MK Bacakan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026
Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dan diajukan sebagai permohonan pengujian konstitusional terhadap norma dalam Undang-Undang Pilkada.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama para hakim konstitusi. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ketentuan mengenai penyelenggaraan Pilkada secara langsung masih memiliki kejelasan norma dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah juga menilai argumentasi para pemohon tidak menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. (mkri.id)
Pilkada Langsung Tetap Menjadi Mekanisme Konstitusional
Melalui putusan tersebut, Mahkamah kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa sistem tersebut merupakan implementasi dari prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang telah menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah munculnya berbagai wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui lembaga perwakilan. Dengan putusan tersebut, tidak terdapat perubahan terhadap sistem Pilkada yang berlaku saat ini. (mkri.id)
Permohonan Diajukan Empat Mahasiswa
Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Para pemohon meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015. Menurut mereka, penegasan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme penyelenggaraan Pilkada apabila muncul perubahan kebijakan di masa mendatang. (mkri.id)
Uji Materi Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015
Perkara ini menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut mendefinisikan Pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung dan demokratis.
Mahkamah menyatakan norma tersebut masih sesuai dengan ketentuan konstitusi dan tidak memerlukan penafsiran baru sebagaimana dimohonkan para pemohon. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum bagi Mahkamah untuk mengubah atau menambahkan makna terhadap norma tersebut. (mkri.id)
Putusan Berikan Kepastian Hukum
Dengan dibacakannya Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian bahwa mekanisme Pilkada langsung tetap menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Seluruh tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pilkada hingga terdapat perubahan melalui mekanisme pembentukan undang-undang sesuai konstitusi.
Putusan ini sekaligus menegaskan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dalam memberikan kepastian hukum terhadap norma-norma yang diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang.













